NEGARA DAN HUKUM
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya
terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti
luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang
demokratis.
Berikut
ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine
Staatsleh.re)
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi
yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh
manusia untuk keperluan hidup bersama.
i. Benedictus de Spinoza
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara
tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara
adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing
berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi
mereka.
o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan
hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara
adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah
laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi
yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah
udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah
ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c.
Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur
deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
a. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini
didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
Tokoh : Agustinus, Haller, Thomas Aquinas, Julius Stahl, Kranenburg
.
b. Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga
negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu
organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah
ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
L. Duguit : Seseorang karena kelebihannya atau
keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat
memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx : Negara dibentuk untuk mengabdi dan melindungi
kepentingan kelas yg berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
d. Teori Kedaulatan
1. Kedaulatan Negara
kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok
orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum
untuk mengatur kepentingan rakyat.
Tokoh : Vonthering, Paul Laband, G. Jelinek
2. Kedaulatan Hukum
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
e. Teori Hukum Alam
Filsufgaul
(2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam
yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan
Thomas Aquino
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·
Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh
sekelompok manusia
·
Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi
wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
·
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri
menjadi satu
·
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya
negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
TUJUAN NEGARA
·
Melaksanakan ketertiban dunia
·
Menyelenggarakan Pertahanan
·
Menegakkan keadilan
·
Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai
negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Negara Kesatuan dan Negara
Serikat.
·
Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
BENTUK KENEGARAAN
·
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat.
·
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara
atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara
yang sama. Uni dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni
yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Uni Personil
yaitu suatu uni
yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri
maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
·
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka.
·
Koloni
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri.
·
Protektorat
Sesuai
namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis. Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan
luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang
penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini
tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam
sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917),
Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
·
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan
jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan oleh para sarjana Hukum
Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur,
yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri Hukum adalah :
1.
Adanya perintah atau larangan
2.
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai
sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang
untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang
tidak mau mematuhinya.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang – Undang (statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.
Traktat (Treaty)
5.
Pendapat Sarjana hukum.
PEMBAGIAN HUKUM
Hukum di bagi menjadi 3
bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut
waktu berlakunya.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
1. Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara
masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama
untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya :
1. Hukum
Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum
Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
1. Ius Contitutum
(Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu
waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum
Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di
dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
CONTOH NENTUK-BENTUK NEGARA DAN PERBEDAANNYA
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai
negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Negara Kesatuan dan Negara
Serikat.
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
3
kekuasaan daerah diakui
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
APBN
dan APBD tergabung
|
APBD
untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN
dan APBD tergabung
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Bendera
nasional serta daerah diakui
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Daerah
diatur pemerintah pusat
|
Daerah
harus mandiri
|
Daerah
harus mandiri
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi
sentralisasi
|
DPRD
tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD
punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD
tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
Hari
libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
Kepala
negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Kepala
negara/kepala daerah punya hak veto
|
Kepala
negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Perda
dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden
berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap
daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum
tersendiri)
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak
bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Perda
terikat dengan UU
|
UUD
daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Perda
terikat dengan UU
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar