Senin, 01 Mei 2017

Perbedaan Cyberlaw di 3 Benua

1.     Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di  banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan  banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang  berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.     Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law –  The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
a.      Hak Cipta (Copy Right) 
b.      Hak Merk (Trademark)
c.       Pencemaran nama baik (Defamation)
d.      Hate Speech
e.      Hacking, Viruses, Illegal Access
f.        Regulation Internet Resource
g.      Privacy
h.      Duty Care
i.        Criminal Liability (kejahatan) 
j.        Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
k.       Electronic Contract
l.        Pornography
m.    Robbery (perampokan)
n.      Consumer Protection E-Commerce, E- Government

Perbedaan Cyberlaw di 3 Benua
1.     Cyberlaw di Indonesia
Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

2.Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

4.Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

5.Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

6.Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

7.Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

8.Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.

2.     Cyberlaw di Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan
kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas
diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan
kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik
terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak
secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan
hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

3.     Cyberlaw di Eropa

Undang-Undang Dunia Maya di Eropa

Undang-Undang Khusus:
Convention on Cybercrime, 23.XI.2001

Undang-Undang Sisipan:
• E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication Sector
• E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in th eInternet Market.
• Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the Telecommunication Sector.
• Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the Free Movement of Such Data.

Kesimpulan
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.


Daftar Pustaka
Adityo, Sutrisno. Cyberlaw. Diambil dari : https://www.academia.edu/7069627/Cyberlaw (2 Mei 2017)
Alfisyahrino. 2012. Perbedaan Cyberlaw Indonesia, Amerika Serikat, Australia dan negara Eropa. Diambil dari : https://alfisyahrino.wordpress.com/2012/12/04/perbedaan-cyberlaw-indonesia-amerika-serikat-australia-dan-negara-eropa-2/ (2 Mei 2017)
Burhanudin. 2016. Perbandingan Cyberlaw di Berbagai Negara. Diambil dari : https://tsoftskill.wordpress.com/2016/04/20/perbandingan-cyber-law-di-berbagai-negara/ (2 Mei 2017)

Sumawardani, Fitria. 2015. Perbedaan Cyberlaw di Berbagai Negara. Diambil dari : http://fitria-sumawardani.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html (2 Mei 2017)