Jumat, 02 Juni 2017

Jenis - Jenis Profesi di Bidang TIK

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.

a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

§ Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.

§ Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.

§ Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

§ Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.


b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

§ Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.

§ Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.


c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

§ EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

§ System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

Deskripsi Kerja Profesi IT

IT Support Officer
Pekerjaan yang akan dilakukan oleh IT support officer adalah sebagai berikut:
o   Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
o   Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
o   Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll.
o   Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll.
o   Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
o   Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.

IT Programmer
Tanggung jawabnya adalah:
o   Mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak
o   Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak
o   Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan
o   Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal
o   Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan, melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta
o   Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan
o   Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan

Web Administrator
Bertugas untuk:
o   Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
o   Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
o   Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
o   Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
o   Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
o   Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
o   Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
o   Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
o   Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
o   Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

Web Developers
Bertugas untuk:
o   Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
o   Melakukan atau update situs web langsung.
o   Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
o   Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
o   Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
o   Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
o   Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
o   Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
o   Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
o   Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.

Network Systems and Data Communications Analysts
Bertugas untuk:
o   Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
o   Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
o   Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
o   Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
o   Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
o   Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
o   Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
o   Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
o   Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
o   Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.



Daftar Pustaka

Asrita, Riyandari. 2012. Jenis Profesi Teknologi Informasi. Diambil dari: http://riyandari.blogspot.co.id/2012/03/jenis-profesi-teknologi-informasi.html (di akses 3 Juni 2017)

Anonim. 2017. Jenis profesi Bidang TIK (Materi 1). Diambil dari: http://isaliler.blogspot.co.id/2017/05/jenis-profesi-di-bidang-tik.html (di akses 3 juni 2017)

Senin, 01 Mei 2017

Perbedaan Cyberlaw di 3 Benua

1.     Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di  banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan  banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Jadi, Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang  berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

2.     Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law –  The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
a.      Hak Cipta (Copy Right) 
b.      Hak Merk (Trademark)
c.       Pencemaran nama baik (Defamation)
d.      Hate Speech
e.      Hacking, Viruses, Illegal Access
f.        Regulation Internet Resource
g.      Privacy
h.      Duty Care
i.        Criminal Liability (kejahatan) 
j.        Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
k.       Electronic Contract
l.        Pornography
m.    Robbery (perampokan)
n.      Consumer Protection E-Commerce, E- Government

Perbedaan Cyberlaw di 3 Benua
1.     Cyberlaw di Indonesia
Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

2.Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

4.Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

5.Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

6.Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

7.Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

8.Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.

2.     Cyberlaw di Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan
kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas
diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan
kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik
terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak
secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan
hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

3.     Cyberlaw di Eropa

Undang-Undang Dunia Maya di Eropa

Undang-Undang Khusus:
Convention on Cybercrime, 23.XI.2001

Undang-Undang Sisipan:
• E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication Sector
• E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in th eInternet Market.
• Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the Telecommunication Sector.
• Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the Free Movement of Such Data.

Kesimpulan
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.


Daftar Pustaka
Adityo, Sutrisno. Cyberlaw. Diambil dari : https://www.academia.edu/7069627/Cyberlaw (2 Mei 2017)
Alfisyahrino. 2012. Perbedaan Cyberlaw Indonesia, Amerika Serikat, Australia dan negara Eropa. Diambil dari : https://alfisyahrino.wordpress.com/2012/12/04/perbedaan-cyberlaw-indonesia-amerika-serikat-australia-dan-negara-eropa-2/ (2 Mei 2017)
Burhanudin. 2016. Perbandingan Cyberlaw di Berbagai Negara. Diambil dari : https://tsoftskill.wordpress.com/2016/04/20/perbandingan-cyber-law-di-berbagai-negara/ (2 Mei 2017)

Sumawardani, Fitria. 2015. Perbedaan Cyberlaw di Berbagai Negara. Diambil dari : http://fitria-sumawardani.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html (2 Mei 2017)

Kamis, 02 Maret 2017

Pengertian Etika, Pengertian Profesi, dan Ciri Khas Profesi

1.     Pengertian Etika
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Definisi Etika Menurut Para Ahli :
1.      Menurut Maryani dan Ludigdo 
Etika ialah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Etika ialah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
3. Menurut Aristoteles di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, 
Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
4. Menurut Kamus Webster
Etika ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
5. Menurut Ahli filosofi
Etika ialah sebagai suatu studi formal tentang moral.
6. Menurut Ahli Sosiologi
Etika ialah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.

2.     Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

3.     Ciri Khas Profesi

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.        Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.        Suatu teknik intelektual.
3.        Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.        Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.        Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.        Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.        Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.        Pengakuan sebagai profesi.
9.         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.    Hubungan yang erat dengan profesi lain.





Daftar Pustaka
Aan, Baihaki. Ciri Khas Profesi. Diambil dari: https://www.academia.edu/5162175/CIRI_KHAS_PROFESI  (3 maret 2017)
Hadi, Syamsul. 2015. Pengertian Profesional, Profesi, Profesionalisasi, Profesionalisme, Profesionalitas. Diambil dari: http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-profesional-profesi.html  (3 Maret 2017)
Martin, Zarra Indah. 2011. Pengertian Etika dan Contoh pelanggaran Etika. Diambil dari: http://marthinzarra.blogspot.co.id/ (3 Maret 2017)

Umam, Helmi. Etika, Etiket dan Moral. Diambil dari: https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/ (3 maret 2017)